PBB (PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA) UNITED NATIONS
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara
lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang
memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto
keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab,
Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah
Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan
PBB:
1.
Menjaga
perdamaian dunia
2.
Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3.
Membantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara,
penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4.
Menjadi pusat
bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b.
Prinsip-Prinsip PBB:
1.
Negara anggota
memiliki kedaulatan sederajat.
2.
Negara anggota
mematuhi piagam PBB
3.
Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.
Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5.
Negara anggota
membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya
semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha
yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun.
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun
berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah
badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota
tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau
menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui
keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota
Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh
Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah
bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World
Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International
Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food
and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United
Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug
Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1.
Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional
2.
Memajukan
politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3.
Mendorong
peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4.
Menjamin
penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5.
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :
Adalah
badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa
dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang
dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag
Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.
Semua Negara
yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara
apa saja.
2.
Negara lain yang
bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3.
Dewan Keamanan
PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat
hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan
badan PBB lainnya.
Sekretariat (Secretariat)
Badan
ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1.
ILO
(International Labour Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan
tingkat kehidupannya.
2.
FAO ( Food and
agriculture Organization) yaitu
organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober
1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan
effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki
hidup penduduk desa.
3.
UNESCO (United
Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946
bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah
perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui
pendidikan, pengetahuan.
4.
WHO (World
Health Organization) yaitu
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang
tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5.
IBRD (
International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan
internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu
pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan
penanaman modal untuk tujuan produktif.
6.
IMF
(International Monetary Fund)
yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas
di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama
moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas
pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap
transaksi yang sedangberjalan.
7.
ICAO
(International Civil Aviation Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8.
UPU (Universal
Postal Union) yaitu persatuan pos
sedunia.
9.
ITU
(International Telecommunication union yaitu
persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan
peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar